Uang Tebusan Kepri Capai Rp 1,172 Triliun

Uang Tebusan Kepri Capai Rp 1,172 Triliun
Ilusrasi pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, KEPRI - Kantor Wilayah Pajak Riau dan Kepri mampu mengumpulkan uang tebusan senilai Rp 2,088 triliun.

Nominal itu merupakan hasil dari program tax amnesty (TA) sejak Juli 2016 hingga Kamis (30/3).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara Hendriyan mengatakan, uang tebusan dari Riau senilai Rp 916 miliar.

Sementara itu, uang tebusan dari Kepri mencapai angka Rp 1,172 triliun.

"Untuk partisipasi keikutsertaan wajib pajak mencapai 39.830 orang. Sebanyak 21.384 di antaranya dari Kepri dan 14.319 dari Batam. Data ini tertanggal 29 Maret," kata Hendriyan.

Hendriyan menambahkan, uang tebusan itu terbagi atas total dana repatriasi dari Riau dan Kepri sebesar Rp 1,2 triliun.

"Sebanyak Rp 991 miliar dari Kepri dan Rp 642 miliar di antaranya dari Batam," tambahnya.

Sedangkan dana deklarasi dari luar negeri, kantor pajak mengumpulkan dana sebesar Rp 15,5 triliun untuk Riau dan Kepri.

Kantor Wilayah Pajak Riau dan Kepri mampu mengumpulkan uang tebusan senilai Rp 2,088 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News