Uang Tebusan Tax Amnesty Melambat, Baru Rp 16,8 Triliun
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkap untuk menyedot lebih banyak uang tebusan dari WP, layanan tax amnesty tetap diberikan petugas pajak pada Sabtu dan Minggu.
Dengan begitu, nilai uang tebusan baru mencapai 10,18 persen. Padahal, September hanya tersisa dua pekan.
WP bisa menikmati tarif terendah uang tebusan dan repatriasi pada periode pertama amnesti dimulai 1 Juli sampai 30 September 2016.
Sebelumny,a Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan pemerintah harus mengkaji soal insetif dalam negeri untuk para peserta tax amnesty.
Itu penting dipertegas karena orang lebih senang deklarasi dibanding repatriasi. ”Jadi, pemerintah harus lakukan evaluasi mengapa begitu,” tegas Yustinus. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Penerimaan uang tebusan pengampunan pajak alias tax amnesty melambat. Iming-iming tebusan minimalis yakni dua persen ternyata tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024
- Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional