UAS Dicekal Singapura, LBH Pelita Umat Sampaikan 2 Praduga Ini, Tegas

UAS Dicekal Singapura, LBH Pelita Umat Sampaikan 2 Praduga Ini, Tegas
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menyampaikan pendapat hukum soal Ustaz Abdul Somad atau UAS yang ditolak masuk Singapura karena menyebarlam ajaran ekstremis dan segregasi.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan terdapat dua praduga terhadap Singapura yang menolak masuk UAS ke wilayahnya.

Praduga pertama, yakni soal Singapura yang mengetahui ceramah-ceramah UAS, apakah hasil dari pengamatan, memperhatikan, atau menyimak secara langsung atau melalui media.

"Jika iya maka ini seolah-olah menjadi pesan tersembunyi bahwa Singapura mengetahui seluruh kejadian yang ada di dalam negara Indonesia atau memberikan pesan kepada Indonesia agar Ustaz, alim ulama yang vokal seperti UAS tidak diberikan ruang yang bebas," kata Chandra dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (20/5).

Praduga kedua, lanjut Chandra, apakah Singapura mendapat informasi soal UAS dari oknum pejabat Indonesia?.

"Jika iya, maka tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Selama ini pemerintah telah membangun narasi pecah belah radikal-radikal, narasi indelingsbelust, yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara," ujar Chandra.

Sebelumnya, UAS menceritakan kronologi dirinya ditolak masuk Singapura kepada Ustaz Hilmi Firdausi, sahabatnya.

Dalam akun Ustaz Hilmi di Twitter, pengasuh PP Baitul Qur'an Assa'adah itu mengunggah percakapannya dengan UAS melalui aplikasi pesan singkat.

LBH Pelita Umat menyampaikan pendapat hukum soal Ustaz Abdul Somad atau UAS yang ditolak masuk Singapura karena menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News