UAS Kena Not to Land Notice di Singapura, Ini Perbedaannya dengan Deportasi

UAS Kena Not to Land Notice di Singapura, Ini Perbedaannya dengan Deportasi
Ustaz Abdul Somad kena NTL Notice oleh Singapura. Foto: Instagram ustadzabdulsomad_official

Jika seseorang dikenakan NTL Notice, dia akan mengalami penolakan di bandara internasional dengan alasan keimigrasian.

Kemudian penumpang tersebut akan dikembalikan ke negata asalnya.

Jika harus menunggu karena tidak ada jadwal pemberangkatan ke negara asal, penumpang harus menunggu di TPI.

NTL Notice berbeda dengan deportasi. Melansir soekarnohatta.imigrasi.go.id, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah suatu negara.

Deportasi menandakan berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain.

Dalam aturan Keimigrasian di Indonesia, seorang WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) ketika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan terkena deportasi

Dengan begitu, Izin Tinggal yang dimiliki orang tersebut otomatis berakhir. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Deportasi merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sehingga tidak memerlukan proses peradilan terlebih dahulu.

Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak diperbolehkan masuk ke Singapura karena Not to Land (NTL) Notice.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News