UAS Kena Not to Land Notice di Singapura, Ini Perbedaannya dengan Deportasi

Jika seseorang dikenakan NTL Notice, dia akan mengalami penolakan di bandara internasional dengan alasan keimigrasian.
Kemudian penumpang tersebut akan dikembalikan ke negata asalnya.
Jika harus menunggu karena tidak ada jadwal pemberangkatan ke negara asal, penumpang harus menunggu di TPI.
NTL Notice berbeda dengan deportasi. Melansir soekarnohatta.imigrasi.go.id, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah suatu negara.
Deportasi menandakan berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain.
Dalam aturan Keimigrasian di Indonesia, seorang WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) ketika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan terkena deportasi
Dengan begitu, Izin Tinggal yang dimiliki orang tersebut otomatis berakhir. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Deportasi merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sehingga tidak memerlukan proses peradilan terlebih dahulu.
Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak diperbolehkan masuk ke Singapura karena Not to Land (NTL) Notice.
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- Gloria Nababan Raih Gelar The Winner Asianista Internasional 2025 di Singapura
- Poo Makna
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Realitas Utang
- 3 Berita Artis Terheboh: Konten Willie Salim Bikin Heboh, UAS: Rendang Konspirasi