UAS Kena Not to Land Notice di Singapura, Ini Perbedaannya dengan Deportasi

UAS Kena Not to Land Notice di Singapura, Ini Perbedaannya dengan Deportasi
Ustaz Abdul Somad kena NTL Notice oleh Singapura. Foto: Instagram ustadzabdulsomad_official

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak diperbolehkan masuk ke Singapura karena Not to Land (NTL) Notice.

Hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo.

"ICA memang menetapkan not to land kepada UAS," kata Suryopratomo, Selasa (17/5).

UAS dikenakan NTL Notice karena dinilai tidak memenuhi kriteria sesuai aturan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.

Sebelumnya, UAS mengunggah foto dirinya di suatu tempat dan mengaku dideportasi Singapura.

Melansir Jurnal Wawasan Yuridika, NTL Notice atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah kurungan atau alternatif dengan pembayaran denda serta penolakan seketika untuk masuk ke sebuah negara.

NTL merupakan bentuk penegakan hukum di beberapa negara terkait pelanggaran keimigrasian dalam kategori hukum yang bersifat administrasi negara. 

Selain Not to Land Notice, penegakan hukum lainnya ialah deportasi, kurungan badan, atau alternatif dengan pembayaran denda.

Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak diperbolehkan masuk ke Singapura karena Not to Land (NTL) Notice.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News