Ubah Aturan, Heru Budi Kini Batasi Usia PJLP Jakarta Maksimal 56 Tahun

Ubah Aturan, Heru Budi Kini Batasi Usia PJLP Jakarta Maksimal 56 Tahun
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: arsip JPNN.com/Ryana Aryadita Umasugi

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan yang membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta.

Adapun batas usia PJLP kini yakni maksimal 56 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani Heru pada Kamis (1/12) lalu.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru Budi dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (13/12).

Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak ada batas usia maksimal untuk PJLP.

Aturan itu diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain pembatasan usia, syarat PJLP, yaitu harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

Adapun PJLP adalah orang-perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan yang membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News