Ubah Coblos Jadi mencetang itu Sulit
Selasa, 09 September 2008 – 00:24 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengakui mengubah cara memilih pada Pemilu 2009 dari mencoblos jadi mencontreng surat suara bukanlah hal gampang. Karenanya, KPU akan mentolelir cara memilih lain sepajang tidak merusak surat suara. Namu demikian Hafiz masih belum memutuskan bagaimana jika cara mencontreng surat suara karena tidak sengaja mengenai nama lain yang tercantum di surat suara. Alasannya, KPU belum memutuskan aturan tentang hal itu. "Sampai saat ini kami masih sepakat akan menggunakan stabilo dan alat pemberi tanda lainnya pulpen," katanya.
Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, belum tentu memilih dengan cara mencontreng surat suara itu familiar bagi penduduk di daerah. "kalau kita di sini mungkin biasa, tapi orang kampung kan tidak biasa," ujar Hafiz di KPU, Senin (8/9).
Baca Juga:
Karananya, KPU akan memberi toleransi penggunaan cara lain untuk menandai surat suara sepanjang tidak merusaknya. "Kalau mencoblos atau membuat titik-titik tetap tidak sah. Yang sah itu kalau misalnya menandai (surat suara) berbentuk bintang, silang, lingkaran dan centang. Yang penting tidak merusak surat suara," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengakui mengubah cara memilih pada Pemilu 2009 dari mencoblos jadi mencontreng surat suara bukanlah
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal