Ucapan Habib Bahar Dinilai Melecehkan Presiden Jokowi, Jenderal Dudung, dan Polri

Namun, Ferdinand memahami bahwa Polri tidak bisa serta-merta menangkap siapa pun secara serampangan. Sebab, kepolisian memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalalm bertindak.
"Saya percaya Polri pasti melakukan pemantauan dan mengkaji unsur perbuatan pidana dalam pernyataan Bahar Smith. Setelah itu baru melakukan penindakan jika ditemukan pidananya. Jadi, tidak mungkin Polri diam," ujar Ferdinand.
Sebelumnya, JPNN.com telah mengonfirmasi kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta terkait video viral itu.
Namun, Ichwan mengaku tidak mengetahui persis lokasi kliennya berceramah.
Baca Juga: Heboh Penemuan Benda Mirip Tank Tempur di Laut Natuna, Pemiliknya Ternyata
Dia juga enggan berkomentar banyak perihal konten ceramah Habib Bahar yang dinilai melecehkan Presiden Jokowi hingga institusi Polri itu.
"Saya enggak bisa komen, saya enggak mengerti juga di mana tempatnya," kata Ichwan. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Video ceramah Bahar Smith atau Habib Bahar yang dianggap melecehkan Presiden Jokowi, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Polri melambungkan tagar #TangkapBaharSmith.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI