Ucapan Menag soal Radikalisme-Good Looking Sangat Menyakitkan Umat Islam
Dia juga sangat menyayangkan seruan "memerangi radikalisme" tersebut karena dapat dinilai sebagai seruan yang tidak memiliki dasar hukum dikarenakan hingga saat ini tidak terdapat definisi konkret dan/atau unsur-unsur apa saja yang dapat disebut radikal berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Dan tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa radikal termasuk perbuatan yang dapat dipidana," pungkas Chandra.
Sebelumnya Kemenag sudah menyampaikan klarifikasi soal pernyataan Menag Fachrul Razi tentang penyebaran radikalisme melalui orang berpenampilan menarik alias good looking.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pernyataan Menteri Fachrul dalam seminar web bertema Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara yang disiarkan kanal KemenPAN-RB di YouTube itu sebagai ilustrasi semata.
"Jadi pernyataan Pak Menag soal good looking itu hanya ilustrasi," ujar Kamarudin di Jakarta, Jumat (4/9) lalu. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pernyataan Menag Fahrul Razi soal Radikalisme dan good looking dinilai berpotensi memenuhi unsur pidana menebar kebencian terhadap sekelompok orang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kepala BNPT Imbau Semua Jajaran Tetap Waspada dan Jaga Kondusivitas Jelang Lebaran
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Tingkatkan Resiliensi PMI Hong Kong, BNPT RI Ajak Perkuat Nilai Kebangsaan dan Persatuan
- Deteksi Dini Penyebaran Radikalisme, BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siap Siaga