Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Ustaz HEH Jadi Tersangka

jpnn.com, PADANG - Ustaz Hafzan El Hadi (HEH) menjadi tersangka di Polda Sumbar atas dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Penetapan HEH menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6).
"Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas di Padang, kemarin.
Ustaz HEH dijetat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Namun, belum diketahui apakah tersangka langsung ditahan atau tidak seusai penetapan tersangkanya.
"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan terhadap kasus ini," ujar Alfan.
Pada kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melibatkan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa dan ahli ITE.
"Total, sudah empat orang saksi diminta keterangan terkait persoalan ini," ucapnya.
Polda Sumbar menetapkan Ustaz HEH (Hafzan El Hadi) tersangka ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Begini masalah yang menjerat dai berdarah Minang itu.
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- MOSAIC & Muhammadiyah Bahas Potensi Penggunaan Dana ZIS untuk Transisi Energi
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mengenang Paus Fransiskus, Ketum PP Muhammadiyah: Sosok Penyantun dan Humoris