Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Ustaz HEH Jadi Tersangka

Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Ustaz HEH Jadi Tersangka
Ilustrasi Markas Polda Sumbar Foto: Antara Foto: tangkapan layar google Maps

jpnn.com, PADANG - Ustaz Hafzan El Hadi (HEH) menjadi tersangka di Polda Sumbar atas dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Penetapan HEH menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6).

"Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas di Padang, kemarin.

Ustaz HEH dijetat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Namun, belum diketahui apakah tersangka langsung ditahan atau tidak seusai penetapan tersangkanya.

"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan terhadap kasus ini," ujar Alfan.

Pada kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melibatkan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa dan ahli ITE.

"Total, sudah empat orang saksi diminta keterangan terkait persoalan ini," ucapnya.

Polda Sumbar menetapkan Ustaz HEH (Hafzan El Hadi) tersangka ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Begini masalah yang menjerat dai berdarah Minang itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News