Uji Coba Rujukan Online BPJS Kesehatan Diperpanjang

Uji Coba Rujukan Online BPJS Kesehatan Diperpanjang
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masa uji coba sistem rujukan online BPJS Kesehatan diperpanjang hingga 15 Oktober nanti. Program yang mulai diluncurkan pada pertengahan Agustus lalu itu seharusnya memang sudah final bisa dioperasikan pada awal bulan ini. Sayangnya, dari hasil evaluasi masih perlu perbaikan di beberapa sisi.

”Dari evaluasi yang kami lakukan, sepanjang fase uji coba penerapan rujukan online ini, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, antara lain penetapan mapping fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit, dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan,” kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin saat acara temu media, Selasa (2/10).

Salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan online adalah bagaimana agar sistem tersebut memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Selama ini banyak yang beranggapan bahwa sistem tersebut berdaompak pada kurangnya jumlah rumah sakit rujukan. Arief menganggap hal itu kurang tepat. Faktanya dari data yang ada, memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antar kelas rumah sakit.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Budi Mohammad Arief saat ditemui pada acara yang sama menegaskan bahwa sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A.

Yang perlu diingat adalah harus sesuai dnegan kebutuhan medisnya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa jika ada rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B. Juga, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.

”Hal lain yang kami jaga dalam implementasi sistem rujukan online ini adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan yang diberikan,” tegas Budi. (lyn)

 


Fase uji coba penerapan rujukan online BPJS Kesehatan diperpanjang hingga 15 Oktober mendatang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News