Uji Kelayakan Capim KPK Cacat Hukum Tanpa Libatkan Seluruh Fraksi

Di tempat yang sama, Romo Benny Susetyo menambahkan pemilihan calon pimpinan KPK tidak sah apabila dilakukan tanpa melibatkan KIH. Jika DPR, dalam hal ini kubu KMP tetap memaksakan pemilihan tanpa keterlibatan KIH, maka pemilihan itu akan cacat hukum.
"Kalau tetap mendorong, itu tidak sah. Karena tata tertib DPR harus melibatkan fraksi yang lain. Jangan sampai KIH menyampaikan bahwa 'saya enggak pernah memilih A atau B'," ucap Benny.
Seperti diketahui, ada dua capim KPK yang akan mengikuti fit and proper test yakni Wakil Ketua DPR Busyro Muqoddas dan Kepala bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada 10 Desember 2014. Proses seleksi calon pimpinan KPK dilakukan pansel untuk mengisi kekosongan itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari aktivis antikorupsi dan tokoh agama mempertanyakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025