Uji Materi Aturan Batas Pensiun Prajurit TNI, DPR Ambil Langkah Injak Rem

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengaku tidak pengin berspekulasi lebih lanjut terkait uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan.
"Kami menunggu keputusan dari MK apakah menyetujui atau tidak dengan gugatan tersebut," kata Iqbal melalui layanan pesan, Sabtu (12/2).
Legislator Fraksi PPP itu hanya bisa berbicara tentang keinginan DPR untuk merevisi UU TNI.
Aturan itu bahkan sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"Ya, memang belum ada pembahasan di Komisi I," bebernya.
Namun, kata Iqbal, langkah revisi UU TNI ini akan ditunda lebih dahulu menyusul uji materi aturan tersebut di MK.
"Sebaiknya kami menunggu saja keputusan dari MK, baru setelah itu bisa diputuskan langkah selanjutnya," beber dia.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengaku legislatif tidak akan mengebut rencana revisi UU TNI. Apa sebabnya? Ini penjelasan dari Iqbal.
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan