Uji Materi Aturan Batas Pensiun Prajurit TNI, DPR Ambil Langkah Injak Rem
Sebelumnya, Euis Kurniasih bersama empat pemohon lainnya menguji Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Para pemohon dalam dalilnya membandingkan batas usia pensiun personel TNI dengan anggota Polri.
Batas pensiun personel Korps Bhayangkara berlaku untuk seluruh anggota dengan usia pensiun 58 tahun.
Pemohon kemudian menginginkan adanya persamaan usia pensiun antara TNI dengan Polri. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengaku legislatif tidak akan mengebut rencana revisi UU TNI. Apa sebabnya? Ini penjelasan dari Iqbal.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- DPR Kembali Gelar Masa Sidang Setelah Sebulan Reses