Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Bikin Pilpres jadi Rumit

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan masa jabatan wakil presiden (wapres) yang dilakukan Partai Perindo dan Jusuf Kalla (JK) dianggap bisa mengubah formasi politik jelang Pilpres 2019.
Menurut pengamat politik Barkah Pattimahu, formasi itu berubah ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut.
"Koalisi partai politik dan formasi capres-cawapres yang sedang direncanakan bisa berubah", kata Barkah dalam diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat.
Dia menambahkan, salah satu kemungkinan dari dikabulkannya gugatan tersebut, Joko Widodo (Jokowi) bisa menerima JK kembali sebagai bakal cawapres.
Tetapi dampaknya, tidak menguntungkan Jokowi secara elektoral. Pasalnya, JK bukan figur ideal bagi Jokowi.
Barkah yang juga menjadi Direktur Ekskutif Sinergi Data Indonesia (SDI) ini menegaskan, kalau MK mengabulkan gugatan Perindo dan JK maka bisa menghambat proses regenerasi.
"Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan salah satu spirit reformasi yang diperjuangkan. Semangatnya agar proses regenerasi berjalan,” sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, ahli perundang-undangan Bayu Dwi Anggono menilai gugatan Perindo terkait Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum salah alamat.
Uji Materi Masa Jabatan Wapres dianggap tidak menguntungkan Joko Widodo karena dipasangkan lagi dengan Jusuf Kalla.
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya