Uji Materi Soal PT 20 Persen Ditolak, Pakar: Semestinya Hakim MK Lebih Peka
"Tentu, ini justru melemahkan demokrasi dan mengarahkan situasi politik ke bentuk otoritarianisme baru, karena instrumen demokrasi digunakan untuk melumasi kepentingan autokrat," beber dia.
Sebelumnya, MK menolak gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli yang meminta aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dihapus.
Dalam gugatannya, Rizal mendalilkan bahwa ketentuan presidential threshold menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.
Namun, MK merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing ketika menggugat aturan itu.
MK pun menolak gugatan yang diajukan Rizal. Sebab, penggugat tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai, seperti yang didalilkannya dalam persidangan.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Herlambang P Wiratraman menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan uji materi yang diajukan ekonom senior Rizal Ramli terkait ambang batas presiden 20 persen.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Demi Kedaulatan Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal PT Berlaku untuk Pemilu 2024
- NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK
- Perihal Ambang Batas Parlemen: Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia
- Suara PPP Turun saat Perolehan Parpol Lain Naik Tak Wajar, Awiek: Kami Sudah Protes ke KPU
- MK Ditengarai Menghapus Parliamentary Threshold, Sultan: Sistem Pilpres Langsung Juga Perlu Ditinjau Kembali
- Real Count KPU Rabu Pagi: Persentase Suara PSI Naik-naik ke Puncak Gunung, Nomor 17 Pas