Uji Materi UU MD3: Putusan MK Kemenangan Rakyat atas DPR

Uji Materi UU MD3: Putusan MK Kemenangan Rakyat atas DPR
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PSI menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. Putusan tersebut dinilai sebagai kemenangan rakyat atas kesewenang-wenagan para elite di parlemen.

“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan uji materi oleh PSI. Juga berharap anggota DPR, khususnya yang terpilih nanti di Pileg 2019 untuk menghormati dan menaatinya," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Kamis (28/6).

Beberapa pasal kontroversial tersebut adalah Pasal 73 yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk meminta Polri melakukan pemanggilan paksa terhadap setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan.

Kemudian pasal 122 huruf K, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Terakhir, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.

"Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif,” tegas Raja Juli.

Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai pasal 73 ayat 1, pasal 122 ayat 1 huruf I, dan pasal 245 ayat 1 bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal-pasal itu juga dinyatakan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh anggota dewan.

Jubir PSI Bidang Hukum Surya Tjandra mengatakan, dengan keluarnya putusan MK ini, pupuslah harapan sebagian anggota dewan untuk mendapat keistimewaan ketika terlibat tindak pidana yang tidak terkait dengan fungsi, wewenang, dan tugas anggota DPR.

PSI menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News