Uji Publik Data Tenaga Non-ASN 1 Bulan, Dicek Ada Honorer Bodong, Laporkan!

Uji Publik Data Tenaga Non-ASN 1 Bulan, Dicek Ada Honorer Bodong, Laporkan!
Setiap instansi diwajibkan melakukan uji publik data tenaga non-ASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Nah, yang seperti itu kata Suharmen bisa diklarifikasi dan dilaporkan ke Helpdesk BKN. Itu sebabnya sangat penting bagi instansi mengumumkan daftar honorernya setelah melakukan pendataan.

"Tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan," ucapnya.

Suharmen menjelaskan bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pascapra-finalisasi, maka dipersilakan bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu.

Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan. 

“Mekanisme tambahan berupa uji publik ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” terang Suharmen.

Lebih lanjut dikatakan di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, PPK harus menyertakan dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Data honorer yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi pendataan non-ASN yang telah disiapkan BKN. (esy/jpnn)

Setiap instansi diwajibkan melakukan uji publik data tenaga non-ASN. Honorer pun diminta mengecek apakah data bodong


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News