Uji Publik Data Tenaga Non-ASN 1 Bulan, Dicek Ada Honorer Bodong, Laporkan!

Uji Publik Data Tenaga Non-ASN 1 Bulan, Dicek Ada Honorer Bodong, Laporkan!
Setiap instansi diwajibkan melakukan uji publik data tenaga non-ASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk mengumumkan data honorer yang masuk aplikasi pendataan non-ASN ke publik.

Pengumuman berlangsung selama 10 hari kerja.

Di saat bersamaan, para honorer pun diminta memantau data yang dipublikasikan instansi.

"Data honorer yang masuk aplikasi pendataan non-ASN harus diumumkan dan diuji publik," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Sabtu (3/9).

Uji publik ini lanjutnya berlangsung mulai 1 sampai 31 Oktober.

Dalam uji publik itu ada dua informasi yang akan terungkap.

Pertama, kemungkinan munculnya honorer bodong.

Kedua, adanya tenaga non-ASN yang sebenarnya berhak masuk pendataan, tetapi karena tidak mau membayar, maka operator atau admin instansi tidak memasukkan dalam data.

Setiap instansi diwajibkan melakukan uji publik data tenaga non-ASN. Honorer pun diminta mengecek apakah data bodong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News