Uji Publik Data Tenaga Non-ASN 1 Bulan, Dicek Ada Honorer Bodong, Laporkan!
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk mengumumkan data honorer yang masuk aplikasi pendataan non-ASN ke publik.
Pengumuman berlangsung selama 10 hari kerja.
Di saat bersamaan, para honorer pun diminta memantau data yang dipublikasikan instansi.
"Data honorer yang masuk aplikasi pendataan non-ASN harus diumumkan dan diuji publik," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Sabtu (3/9).
Uji publik ini lanjutnya berlangsung mulai 1 sampai 31 Oktober.
Dalam uji publik itu ada dua informasi yang akan terungkap.
Pertama, kemungkinan munculnya honorer bodong.
Kedua, adanya tenaga non-ASN yang sebenarnya berhak masuk pendataan, tetapi karena tidak mau membayar, maka operator atau admin instansi tidak memasukkan dalam data.
Setiap instansi diwajibkan melakukan uji publik data tenaga non-ASN. Honorer pun diminta mengecek apakah data bodong
- Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027? Simak Pernyataan BKN & Kemendikdasmen
- 5 Berita Terpopuler: Pemda Nekat Rekrut Guru Non-ASN, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu, 237.196 Honorer Ditunaskan?
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Buka-bukaan, Kepala BKN Minta Calon Pegawai KDKMP & KNMP Jangan Panik, Mohon Doanya Saja
- Kepala BKN: Tenang, Jangan Panik
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Segera Terbit SE Bersama 3 Menteri, Ada Standar Gaji?
- Pemecatan Beberapa PPPK Tinggal Menunggu Persetujuan BKN
JPNN.com




