UK Sang Bandar Narkoba Itu sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Senin, 15 November 2021 – 07:04 WIB
"Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus narkoba, yakni tahun 2017 dengan vonis satu tahun lima bulan penjara," katanya.
Ia mengatakan tersangka mengaku nekat menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mendapat keuntungan Rp200.000-Rp400.000 per gram dalam penjualan.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.(antara/jpnn)
Seorang bandar narkoba berinisial UK, 38, akhirnya ditangkap di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kecamatan Rantau Udara, Kabupaten Labuhanbatu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina