Ulah Pelajar SMP Ini Menewaskan 2 Siswa MTs, Terancam Penjara 15 Tahun

Ulah Pelajar SMP Ini Menewaskan 2 Siswa MTs, Terancam Penjara 15 Tahun
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto.(ANTARA/Ahmad Fikri)

Polisi masih mengembangkan kasus itu dan melakukan reka ulang kejadian dengan menghadirkan sejumlah saksi.

"Termasuk lima pelajar yang satu sekolah dengan tersangka" ucap Tono.

Sebelumnya, Polres Cianjur menangkap RP (15), siswa SMP swasta di Kecamatan Cijati terkait tewasnya dua pelajar MTs bernama Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14).

Keduanya korban tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai ditendang pelaku RP.

Pelaku RP ditangkap di rumah orang tuanya pada Selasa (12/9) setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah saksi mata yang melihat kejadian itu.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ulah pelajar SMP berinisial RP (15) menewaskan dua siswa MTs di Cianjur, Jawa Barat, sehngga terancam penjara 15 tahun. Begini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News