Ulah Pelajar SMP Ini Menewaskan 2 Siswa MTs, Terancam Penjara 15 Tahun
jpnn.com, CIANJUR - Polisi menetapkan RP (15), seorang pelajar SMP swasta di Kecamatan Cijati sebagai tersangka tindak kekerasan yang menewaskan 2 siswa MTs.
Kedua korban tewas akibat menderita luka parah di bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto menyebut polisi menetapkan RP tersangka setelah mengamankan enam pelajar termasuk pelaku.
"Kami menetapkan RP sebagai tersangka karena menendang sepeda motor korban yang sedang melaju," kata Tono.
Konon tendangan RP tersebut membuat motor yang ditumpangi kedua siswa MTs itu terjungkal hingga hingga meninggal dunia.
Sementara itu, lima siswa lain yang diperiksa dipulangkan ke rumah masing-masing dengan status saksi karena tidak mengetahui aksi yang dilakukan tersangka.
Tersangka RP sengaja melakukan aksinya itu terhadap pelajar lain yang melintas mengendarai sepeda motor, tidak hanya terhadap kedua korban.
Akibat ulahnya itu, RP dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Ulah pelajar SMP berinisial RP (15) menewaskan dua siswa MTs di Cianjur, Jawa Barat, sehngga terancam penjara 15 tahun. Begini kasusnya.
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya