Ulama: Apa Ada Karaoke Syariah?
Rabu, 16 Maret 2016 – 11:17 WIB
Untuk itu Masitha sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Karaoke. Salah satu klausul dalam Perwali itu adalah melarang pengusaha karaoke menyediakan pemandu lagu (PL) dan minuman keras (miras).
Ia mengakui kebijakannya memang membuat pengusaha hiburan mengeluh. “Tetapi itu kebijakan yang harus ditaati kalau mau berinvestasi di Kota Tegal,” tegasnya.(muj/zul/JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS