Ulama Pecah Jadi Dua
Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU Perkawinan
Senin, 20 Februari 2012 – 08:30 WIB
Bagi Amidhan, pokok utama dalam urusan ini adalah pernikahan. Urusan hak perdata anak merupakan cabang dari urusan pernikahan tersebut. Dia mengatakan penetapan hak perdata bagi anak-anak yang lahir di luar pernikahan ini masuk ranah fiqih. "Pada ranah fiqih ini sudah biasa muncul dua pandangan yang berbeda," kata dia.
Untuk itu, MUI mendorong ada pertemuan lebih lanjut dengan pemerintah terkait putusan MK ini. Pertemuan ini diharapkan bisa mengambil langkah-langkah teknis sebagai tindak lanjut putusan MK tadi. Misalnya, apakah anak di luar nikah bisa mendapatkan akte lahir. Sebab, persyaratan akta lahir ini adalah adanya akte nikah.
Persoalan berikutnya, apakah ibu dan bapak yang bermasalah tadi harus disatukan dalam pernikahan resmi atau tidak sebelum mengurus akte anak. "Kita siap untuk berdialog untuk merumuskan ketentuan-ketentua berikutnya," janji Amidhan.
Terpisah, Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan kalau diskusi itu bisa dilakukan antar lembaga. Namun, dia tidak sepakat kalau keputusan MK Jum?at (17/2) itu dianggap melegalkan perzinahan. "Semangatnya pada perlindungan anak yang lahir karena perkawinan tidak tercatat secara sah," katanya kepada Jawa Pos.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai
BERITA TERKAIT
- Viral, Situs Resmi Pemkot Semarang Unggah Berita Wali Kota Maju Pilkada, Begini Penjelasan Kominfo
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra