Ulama Pecah Jadi Dua

Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU Perkawinan

Ulama Pecah Jadi Dua
Ulama Pecah Jadi Dua
Bukan persoalan dia tokoh atau artis, yang dimaksud Ma"ruf adalah statusnya dengan almarhum Moerdiono pernah menikah siri. Dia tidak yakin keputusan yang sama bakal muncul kalau yang memohon adalah orang yang melakukan zina. "Karena secara agama pernikahan mereka sah. Otomatis hak anak diakui secara agama," urainya.

Ujung-ujungnya, dia menyebut kalau tidak adanya pembatasan aturan kepada siapa aturan itu dijalankan bakal mendorong perzinaan dan kumpul kebo. Perbuatan yang disebut Ma"ruf melanggar hukum agama atau hukum formal. "Bagi pasangan yang terlibat kumpul kebo, wajib dijatuhi hukuman," jelasnya.

Kekhawatiran itu dijelaskan oleh Amidhan, petinggi MUI lainnya. Dia lantas memberi contoh tentang pria berkantong tebal. Menurutnya, keputusan MK bisa dijadikan tameng untuk bisa seenaknya menghamili perempuan-perempuan tanpa ikatan pernikahan. Entah itu nikah secara resmi dengan dicatatkan di KUA, atau nikah secara siri.

"Selama dia punya uang dan bisa memenuhi hak perdata anaknya, boleh berzina dong," ujar salah satua ketua MUI itu. Itulah mengapa, pihak MUI menuntut ada tindak lanjut lebih rinci dari pemerintah. Dia khawatir kalau belum satu suara justru menyulitkan proses dibawah.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News