Ulama Pecah Jadi Dua

Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU Perkawinan

Ulama Pecah Jadi Dua
Ulama Pecah Jadi Dua
Dia beralasan kalau tindakan perzinahan atau kumpul kebo adalah tindakan orang tua yang tidak menurun pada anak. Artinya, lanjut Akil, anak tidak mungkin ada tanpa perbuatan. Bukan persoalan lahir dari perkawinan yang sah atau tidak, melainkan faktor perbuatan ayah dan ibunya.

Sebelum mengetuk palu keputusan, diakui hakim kelahiran Putussibau Kalimantan Barat itu ada perdebatan di internal MK. Tapi, semua itu selesai karena sudah semangat untuk melindungi anak lebih kuat. Termasuk semangat MK agar para lelaki hidung belang tidak seenaknya sendiri meninggalkan hasil perbuatannya.

"Bukan pada melegalkan tindakan tidak halal itu. Selama ini, nikah siri atau berhubungan tanpa nikah, saat anak lahir kerap tidak ada beban bagi laki-laki," tuturnya. Efeknya parah, karena meski belakangan hubungan terlarang itu terungkap, tetap tidak ada status hukum yang jelas bagi anaknya.

Akil lantas menyebut tidak ada anak yang mau dilahirkan akibat hubungan terlarang. Oleh karena itu, anak-anak itu harus diberi kepastian hukum supaya orang tua tidak seenaknya. Jawaban itu sekaligus menampik tudingan kalau keputusan itu lahir karena faktor Machica yang melapor.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News