Ulasan Fahri soal Perlu Tidaknya Perppu KPK

Ulasan Fahri soal Perlu Tidaknya Perppu KPK
Petugas keamanan saat bentrok dengan demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9). Foto : Ricardo

“Jika nanti UU itu telah diundangkan dalam lembaran negara sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan presiden hendaknya menunggu putusan MK atas uji meteril itu agar semuanya menjadi jelas dan tertib dalam tatanan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dan demi tegaknya demokrasi konstitusional yang kita anut,” katanya. (Antara/jpnn)

 

 

Fahri Bachmid menjelaskan, alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News