Ulasan Poengky Indarti, Perlu Diketahui Eks Pimpinan FPI

Ulasan Poengky Indarti, Perlu Diketahui Eks Pimpinan FPI
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam melaporkan kasus tewasnya 6 Laskar FPI ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, pelaporan yang dilakukan FPI tidak tepat.

Poengky mengatakan, ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (31/1).

Dijelaskan Poengky, ICC juga menerima pengaduan exhausted domestic remedy atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC.

"Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," kata perempuan yang menyandang gelar master untuk international human rights law tersebut.

Poengky Indarti menangggapi langkah FPI melaporkan kasus tewasnya 6 Laskar FPI ke Pengadilan Pidana Internasional atau ICC.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News