Umar Patek Pelaku Bom Bali I Bebas dari Penjara
Rabu, 07 Desember 2022 – 23:06 WIB
Syarat-syarat bebas bersyarat itu pun berhak diberikan kepada Umar Patek seusai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Rika, Umar Patek juga sudah mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Seperti diketahui, Umar Patek divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pidana penjara 20 tahun pada 2012 silam.
Eks anggota Jemaah Islamiah (JI) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme. (tan/JPNN)
Umar Patek keluar dari Lapas Kelas I Surabaya setelah mendapatkan program bebas bersyarat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024