Umat Kristen Dharmasraya: Kami Rela Tetapi Menangis

Umat Kristen Dharmasraya: Kami Rela Tetapi Menangis
Komnas HAM menyatakan pelarangan merayakan Natal oleh pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung merupakan tindakan pelanggaran HAM. (Foto: Istimewa)

Menurut Trisila, aturan ini sudah berlaku sejak 2017, karenanya Jemaat Santa Anastasia sangat rindu untuk merayakan Natal.

"Kami rela tapi menangis, pasrah tapi sedih, itulah yang kami alami saat ini."

"Kalau sudah dilarang ya sudahlah, kami tidak akan berunding lagi, daripada gaduh, biarlah kami tidak merayakan Natal. Tidak kumpul-kumpul," ungkapnya kepada ABC Indonesia.

Bantah larang perayaan Natal

Kasus pelarangan merayakan Natal yang dialami sejumlah umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya menuai kecaman, termasuk dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau Komnas HAM.

Komnas HAM telah menyatakan pelarangan perayaan Natal adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Mereka juga mendesak pemerintah Kabupaten Dharmasraya memastikan setiap warga negara terpenuhi haknya dalam menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing.

Tapi otoritas Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah ada pelarangan merayakan Natal di wilayahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Sumatera Barat, Hendri dalam siaran persnya hari Minggu (22/12), menyatakan pemerintah setempat hanya membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah.

Menjelang perayaan Natal, sejumlah umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat masih tetap berharap keinginan mereka untuk dapat merayakan Natal bersama tahun ini bisa terwujud

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News