UMK 35 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jateng, Berikut Perinciannya
Rabu, 07 Desember 2022 – 22:02 WIB
Kabupaten Grobogan Rp 2.029.569.
Kabupaten Blora Rp 2.040.080
Kabupaten Rembang Rp 2.015.927
Kabupaten Pati Rp 2.107.697
Kabupaten Kudus Rp 2.439.813
Kabupaten Jepara Rp 2.272.626
Kabupaten Demak Rp 2.680.421
Kabupaten Semarang Rp 2.480.988
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK).
BERITA TERKAIT
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Mengganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Gerindra Respons Pernyataan Ganjar Pranowo soal Politik Akomodasi
- Soal Wacana 40 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Bicara Pembatasan di Undang-Undang
- Gerindra Menghormati Sikap Ganjar Pranowo Menjadi Oposisi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi