UMK Bandar Lampung Setara KHL
Minggu, 02 Desember 2012 – 15:30 WIB

UMK Bandar Lampung Setara KHL
’’Kalau UMK, kami tidak akan khawatir terlambat. Yang biasanya terlambat itu ya dari provinsinya. Setiap tahun, merekalah yang menghambat yang terlambat. Tahun ini, kami minta mereka bekerja profesional,” ucapnya.
Diketahui, DPK Bandarlampung secara resmi menetapkan KHL Bandarlampung 2013 sebesar Rp1.195.605. Jumlah itu bertambah sekitar Rp21 ribu setelah penyesuaian penghitungan dengan mengacu Permenakertrans No. 13/2012.
Sebelumnya, UMK Bandarlampung selama ini tidak pernah mencapai 100 persen dari KHL. UMK 2011 hanya Rp865 ribu, sementara KHL Rp985.029. Lalu, UMK 2012 Rp981 ribu dengan KHL Rp1.022.000. Kemudian UMK 2010 hanya Rp776.500. Selanjutnya pada 2009 sebesar Rp700 ribu. Jumlah itu hanya 85,63 persen dari besaran KHL.
UMK 2008 sebesar Rp627.500 atau hanya 88 persen dari KHL. Kemudian UMK 2007 sebesar Rp560.500 atau hanya 88,56 persen dari KHL. UMK 2006 sebesar Rp510 ribu atau hanya 86 persen dari KHL.
BANDARLAMPUNG – Sesuai janji Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung, dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2013 akan dilakukan audiensi
BERITA TERKAIT
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja