UMK Bandung Hanya Ditetapkan Naik Rp 32 Ribu, Wali Kota Oded Bilang Begini

jpnn.com, BANDUNG - Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.774.860,78.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021.
Artinya, UMK Bandung hanya naik 0,87 persen atau Rp 32.584,30 dari yang berlaku saat ini.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan kenaikan upah itu sesuai rekomendasi Pemkot Bandung disampaikan kepada Dewan Pengupahan Jawa Barat.
"Itu sesuai dengan pengajuan kami," tegas Wali Kota Oded di Cinambo, Bandung, Rabu (1/12).
Pernyataan itu berbeda seperti disampaikan Wali Kota Oded pada Jum'at (30/11) lalu yang menyebutkan kalau Pemkot Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sekitar tiga persen atau sebesar Rp 118.498,48.
"Jadi begini, Bandung itu rekomendasi di angka 3,7 (juta), tetapi selain itu atas dasar rapat dengan serikat pekerja saat itu, mereka (buruh) mengajukan aspirasinya lebih dari 3,7. Ternyata yang disetujui provinsi hanya pas di angka 3,7 (juta)," kata eks anggota DPRD Kota Bandung itu memberikan penjelasan.
Oded berharap para pengusaha bisa mengikuti kebijakan yang telah diterapkan Gubernur Jabar tersebut.
UMK Bandung ditetapkan Rp 3.774.860,78. atau hanya naik Rp 32 ribu dari yang berlaku saat ini. Simak komentar Wali Kota Oded
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Hari Buruh, PalmCo dan Serikat Pekerja Bersinergi Membentuk SPBUN
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta