UMK Disepakati Sesuai KHL
Sabtu, 26 November 2011 – 11:05 WIB
Selain itu, sebut Dahlan, ijin tiga hari mengelar demo terkait tuntutan UMK Batam 2012 ini juga sepakat di cabut. "Tidak ada lagi demo. Ijin demo 3 hari di cabut," ucapnya.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu, Dahlan juga menyampaikan kronologi UMK Batam 2012. Dahlan mengatakan dirinya sadar ada anggapan pihaknya lambat mengambil putusan. JKesan itu, jelasnya, dirasakan melalui informasi berbagai media, twiter, sms dan lain-lain. Pada hal, jelas Wako, sejak dulu UMK tidak pernah satu kata. Pengusaha dan pekerja, sebut Dahlan, tidak pernah satu kata.
"Tapi alhamdulillah pada 2010 ada kesepahaman, meski waktu itu UMK ditetapkan Rp1.180.000 dan catatan UMK pada 2012 diusahakan minimum sesuai KHL. Kesepakatan itu pun ditandatangani Apindo, sebagai wakil pengusaha, seluruh serikat pekerja dan tentunya kita dari Pemko Batam," jelasnya.
Pada pembahasan UMK Batam 2012, jelas Dahlan, sesuai dengan tahapan pengusaha dan pekerja pada Oktober 2012 masing-masing melakukan survey KHL. Kemudian jelasnya, ditetapkan KHL Kota Batam 2012 sebesar Rp1.302.992. Seluruh serikat pekerja, Apindo dan Pemko Batam, jelas Wako Dahlan, menandatangani KHL Batam 2012 itu.
BATAM-- Wako Batam Ahmad Dahlan, Jumat (25/11) pada jumpa pers di Lantai V Kantor Wako Batam di Batam Centre mengatakan segenap unsur Musyawarah
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas