UMK Jadi Rp 2,4 Juta, Optimistis tak Ada PHK
Rabu, 23 November 2016 – 02:52 WIB
“Optimistis tidak akan terjadi seperti itu karena penetapan UMK ini berdasarkan pada mekanisme yang berlaku. Saya kira para pengusaha memahami hal ini,” bebernya.
Di sisi lain, anggota Dewan Pengupahan Balikpapan Soegianto yang mewakili perusahaan mengaku keberatan dengan penetapan kenaikan UMK itu.
Pasalnya, kondisi perokonomian Balikpapan sedang lesu.
“Dengan kondisi saat ini, tentunya kami keberatan kalau UMK naik menjadi Rp 2,4 juta. Tapi, apa pun yang menjadi keputusan pemerintah, ya kami ikuti,” ucap Soegianto. (tur/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Upah Minimum Kota Balikpapan 2017 akhirnya naik 8,25 persen. Nantinya, UMK Balikpapan tahun mendatang sebesar Rp 2.400.800. Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara