UMK Kota Bekasi Rp 2,9 Juta, Apindo Mengeluh

UMK Kota Bekasi Rp 2,9 Juta, Apindo Mengeluh
UMK Kota Bekasi Rp 2,9 Juta, Apindo Mengeluh

Menurutnya, keputusan itu seolah dipaksakan dalam menetapkan UMK 2015. ”Mereka memaksakan penetapan UMK dan kami menyatakan tidak menyetujui kenaikan tersebut karena angka kenaikan UMK dihitung berdasarkan kenaikan UMK dalam tiga-empat tahun tahun terakhir,” katanya.

Purnomo menambahkan, terkait perlawanan kepada keputusan Depeko itu masih dalam pembahasan bersama-sama dengan anggota lainnya. Purnomo menilai, rapat penetapan UMK itu terkesan terburu-buru. Karena, rapat finalisasi hanya dilakukan satu kali. ”Kami maunya ada rapat yang lebih mengedepankan musyawarah, jangan diputuskan malam itu,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan UMK Kota Bekasi ini merupakan bagian strategi buruh agar dijadikan barometer penetapan UMK atau UMP di wilayah lain. ”Ini merupakan strategi para buruh untuk menekan Pemerintah Kota Bekasi yang mudah di presure dan diintimidasi dalam menentukan UMK,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, ada sekitar 1.100 perusahaan di Kota Bekasi. Rata-rata perusahaan itu merupakan perusahaan kecil yang tidak mampu membayar UMK dan hanya sebagian kecil atau sekitar 20 persen yang mampu membayar sesuai UMK.

Padahal, pelajaran di tahun 2014 lalu ada delapan perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran upah sesuai besaran UMK Kota Bekasi. ”Rata-rata perusahaan yang meminta penanguhan pembayaran sesuai UMK merupakan perusahaan garmen,” ujarnya.

Purnomo memprediksi, pasca penetapan UMK ini misi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan puluhan ribu lapangan pekerjaan tidak akan terwujud. ”Program wali kota untuk mencetak lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak akan tercapai karena akan banyak karyawan garmen yang akan dikurangi dengan adanya UMK 2015 ini,” imbuhnya.

Dalam menaikan UMK ini sebanyak 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disurvey di pasar-pasar tradisional, hingga didapat angka KHL Kota Bekasi sebesar Rp 2.529.039.

Dari survei KHL tersebut, dijadikan penentuan UMK 2015 Kota Bekasi sebesar Rp 2.954.031 atau ada kenaikan sebesar 16,8 persen. Bila dibanding UMK tahun lalu ada kenaikan sebesar Rp 512.077.

BEKASI - Keputusan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi terkait kenaikan upah buruh tahun 2015 dikeluhkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News