UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:10 WIB

UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
TIMIKA - Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2012 sebesar Rp 1.800.000. Penetapan UMK 2013 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika terlaksana dalam beberapa rapat yang berjalan cukup alot yang difasilitasi oleh Pemda Mimika melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Dari beberapa kali pertemuan yang dihadiri oleh Dinsosnakertrans, Diskoperindag, Dinas Pertambangan dan Energi, Kabag Hukum Setda Mimika, SPSI, APINDO, STIE Jambatan Bulan, dan Badan Pusat Statistik (BPS), akhirnya, pada rapat Jumat (21/12) kemarin UMK 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.800.000.
Selain UMK, Dewan Pegupahan Kabupaten bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mimika untuk sektor Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp 2.050.000, sektor Emas dan Tembaga sebesar Rp 2.050.000, dan sektor Jasa Konstruksi sebesar Rp 1.900.000.
Baca Juga:
UMK yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Mimika sebagai rekomendasi yang kemudian akan diteruskan kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Dewan Pengupahan Provinsi Papua. Selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua.
Baca Juga:
TIMIKA - Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2012 sebesar Rp 1.800.000. Selain UMK, Dewan
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY