UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:10 WIB

UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Sebagai Asosiasi Pengusaha, APINDO, lanjut Vincent akan mensosialisasikan penetapan UMK kepada para pengusaha berdasarkan penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. APINDO, kata Vincent adalah Asosiasi Pengusaha yang sifatnya etika, tidak punya kekuasaan yudikatif. “APINDO akan tetap mensosialisasikan UMK ini kepada para pengusaha,” imbuh Vincent. (tri)
TIMIKA - Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2012 sebesar Rp 1.800.000. Selain UMK, Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia