UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:10 WIB

UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Mimika, Dionisius Mameyau, SH MSi usai pertemuan mengatakan Pemda lewat Dinsosnakertrans dan Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika telah menindaklanjuti adanya beberapa pertemuan membahas UMK 2013.
Setelah penetapan UMK ini, rekomendasi UMK akan diberikan kepada Bupati untuk selanjutnya dilanjutkan ke Gubernur Papua dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Kita selanjutnya akan berikan rekomendasi UMK ini ke Bupati sebagai tugas kami sebagai Dewan Pengupahan. Kita ambil penetapan UMK ini sesuai dengan kesepakatan antara semua unsur yang terkait,” jelas Dion.
Selanjutnya, untuk implementasi UMK di lapangan oleh para pengusaha, menurut Dion, pihaknya juga akan tetap melaksanakan fungsi pengawasan.
TIMIKA - Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2012 sebesar Rp 1.800.000. Selain UMK, Dewan
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia