UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:10 WIB

UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Dikatakan Dion, angka Rp 1.800.000 untuk UMK ini diharapkan minimal dapat mewakili semua pengusaha dan pekerja lainnya di luar sektor Kimia, Energi dan Pertambangan. Bila dibandingkan dengan penetapan UMK di wilayah kabupaten lainnya di Papua maupun di Pulau Jawa dan lainnya, kata Dion, penetapan UMK Mimika sudah baik.
UMK yang sudah ditetapkan ini, kata Dion, diharapkan bisa berlaku per 1 Januari 2012, namun tetap mengacu pada SK Gubernur Provinsi Papua.
Senada dengan hal itu, Kabid Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Tri Susanto mengatakan draft usulan UMK yang masih akan diteruskan ke Bupati Mimika ini tetap menunggu keputusan Gubernur Provinsi Papua. “Kita usulkan (mulai diberlakukan, red) per 1 Januari, namun tergantung juga pada keputusan Gubernur,” ujar Tri.
Sementara itu, Ketua DPC SPSI Kabupaten Mimika, Virgo Solossa mengatakan sebagai perwakilan pekerja, SPSI kedepan mengharapkan dengan adanya penetapan UMK Mimika Tahun 2013, pihak pengusaha dapat mengimplimentasikan apa yang menjadi hak pekerja.
TIMIKA - Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2012 sebesar Rp 1.800.000. Selain UMK, Dewan
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal