UMK Pontianak 2024 Dinaikkan Menjadi Rp 2.840.206

UMK Pontianak 2024 Dinaikkan Menjadi Rp 2.840.206
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menerima audiensi dengan Dewan Pengupahan Kota Pontianak. (ANTARA/Prokopim PTk)

Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa, juga menjadi magnet bagi pekerja di luar daerah untuk datang.

“Angka pengangguran terbuka kami dipengaruhi beberapa faktor, itu tantangan yang harus dihadapi bersama,” ungkapnya.

Kepala Disnaker Kota Pontianak Ismail menerangkan regulasi pengambilan keputusan UMK dilakukan pihaknya bersama Dewan Pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formulasi perhitungan muncul berdasarkan UMK Pontianak tahun lalu dikali dengan angka inflasi Kalbar tahun berjalan.

“Inflasi provinsi 2,26 persen tahun ini. Kemudian pertimbangan lainnya adalah pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak tahun berjalan, yaitu 4,98 persen. Kami sepakat menggunakan alfa 0,2, hasil musyawarah mufakat,” imbuhnya.

Angka pengangguran terbuka Kota Pontianak 2023 mengalami penurunan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pengangguran terbuka Kota Pontianak turun dari 9,92 persen menjadi 8,92 persen. 

Ismail menerangkan dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir, ini menjadi capaian terbaik Pontianak untuk tingkat pengangguran terbuka.

“Menambah optimisme untuk tahun 2024,” tutupnya. (antara/jpnn)

Upah minimum kota (UMK) Pontianak, Kalimantan Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.840.206.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News