UMK Pontianak 2024 Dinaikkan Menjadi Rp 2.840.206

UMK Pontianak 2024 Dinaikkan Menjadi Rp 2.840.206
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menerima audiensi dengan Dewan Pengupahan Kota Pontianak. (ANTARA/Prokopim PTk)

jpnn.com - PONTIANAKUpah minimum kota (UMK) Pontianak, Kalimantan Barat 2024 ditetapkan Rp 2.840.206.

Jumlah ini naik dari UMK Pontianak 2023 yang sebesar Rp 2.750.254.

Dengan demikian, UMK Pontianak berada di atas upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Barat.

“Kenaikan UMK ini sudah disepakati bersama antara perwakilan buruh, pekerja bersama Dewan Pengupahan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak. Semua aspek diperhatikan supaya berkelanjutan,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di kantornya, Senin (27/11).

UMK yang disepakati menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyerahkan upah kepada karyawan.

Edi tidak ingin ada lagi tenaga kerja di Pontianak yang mendapat upah di bawah UMK.

“Jika masih ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK, kami akan lakukan evaluasi,” ungkapnya.

Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak menjadi contoh bagi daerah lainnya di Kalbar.

Upah minimum kota (UMK) Pontianak, Kalimantan Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.840.206.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News