UMKM Bisa Manfaatkan OSS untuk Mengurus Sertifikasi Halal hingga NIB
Minggu, 23 Juli 2023 – 17:40 WIB
Diskoperindag Kota Malang juga memberikan berbagai fasilitas untuk mendukung pelaku UMKM, seperti verifikasi klasifikasi usaha, klasifikasi merk, sertifikasi halal, hingga Strandar Nasional Indonesia (SNI).
Semua fasilitas ini diberikan secara gratis dengan syarat pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu.
Faried juga menekankan produk bersertifikasi halal merupakan sesuatu hal yang mutlak. Pada 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal.
“Jangan sampai produk makanan atau minuman yang kita jual diberi label nonhalal karena tidak mengurus sertifikasi sebelum waktu yang ditentukan," seru Faried.(chi/jpnn)
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan realisasi investasi melalui penciptaan iklim kemudahan berusaha.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA
- Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- Livin’ by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel
- Ini Pentingnya Membuat Website untuk UMKM