UMKM, Simak Nih Tips dari OJK Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten membagikan tips kepada pelaku UMKM agar terhindar dari penawaran pinjaman daring ilegal.
Perwakilan OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Achmad Zaelani mengatakan UMKM sebaiknya melihat ciri-ciri dari pinjol ilegal.
"Tidak punya izin, penawaran biasanya dilakukan melalui SMS atau pesan WhatsApp," kata Zaelani dalam webinar Jakpreneur Perempuan di Jakarta, Selasa (27/7).
Kemudian jika menemukan tautan yang asing UMKM jangan mudah untuk percaya.
Dia meminta agar tidak mengklik tautan berisi penawaran pinjaman daring bodong yang diterima melalui pesan singkat (SMS) atau pesan berbasis aplikasi WhatsApp.
Pihaknya meminta untuk tidak tergoda dengan tawaran pinjol ilegal dan perlu mencermati apabila tidak ada syarat agunan.
"Segera langsung hapus atau blokir dan paling penting cek legalitas perusahaan, apakah ilegal atau legal," ucapnya.
Zaenal mengatakan perlu diwaspadai jika ada penawaran dengan bunga denda tinggi yakni 1-4 persen per hari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten membagikan tips kepada pelaku UMKM agar terhindar dari penawaran pinjaman daring ilegal.
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini