UMKM Tulang Punggung Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

UMKM Tulang Punggung Pemulihan Ekonomi Pascapandemi
Anggota DPR Puteri Anetta Komarudin saat menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019 - 2024, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja merupakan dua hal penting dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, yang tengah dibahas oleh DPR RI.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai bahwa langkah tersebut tepat guna mengurai tumpang tindihnya regulasi. Selain itu juga memperkuat pengelolaan dan pengembangan usaha sektor UMKM di tengah pandemi Covid-19.

“UMKM masih menjadi pilar penting perekonomian Indonesia. Merujuk data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2018, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 60,34 persen. Sektor itu juga telah menyerap tenaga kerja sebesar 97,02 persen. Dua kontribusi penting itu membuat pengembangan UMKM akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar politisi muda Partai Golkar ini.

Dalam RUU Cipta Kerja itu, UMKM dibahas di Bab V (kelima). Di bagian ini RUU merevisi dan menetapkan beberapa peraturan baru untuk memperkuat sektor UMKM. Pertama memberikan kemudahan akses permodalan, insentif, serta mendukung usaha melalui fasilitas kemitraan yang menghubungkan usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil dalam rantai pasok.

Kedua memberikan kemudahan perizinan berusaha, lewat sistem perizinan tunggal beserta keringanan biayanya dan fasilitas penyederhanaan administrasi perpajakan. Selain itu ada pembentukan Basis Data Tunggal UMKM oleh Pemerintah Pusat yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait UMKM.

Ketiga implementasi pengelolaan terpadu UMK yang menyinergikan berbagai kelompok usaha mikro dan kecil melalui penataan kluster usaha.

Puteri Komarudin menjelaskan bahwa terkait UMKM, Omnibus Law juga membuat beberapa terobosan. Pertama, kriteria UMKM tak lagi dilihat dari nilai kekayaan bersih seperti dalam UU UMKM. Akan tetapi juga memperhatikan indikator lain seperti hasil penjualan tahunan, nilai investasi, dan jumlah tenaga kerja sesuai sektor usaha.

Kedua, ditetapkannya inovasi berupa fasilitas kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil. Hal ini diperlukan untuk memastikan transfer pengetahuan melalui pembinaan atau pendampingan.

Kebijakan pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja merupakan dua hal penting dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, yang tengah dibahas oleh DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News