UMP 2022 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?

UMP 2022 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?
Menaker Ida mengatakan UMP 2022 naik. Foto: Humas Kemenaker

2. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31

3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53

4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203

5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539

6. Sumatera Selatan tidak naik, tetap sebesar Rp 3.144.446

7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609

8. Sulawesi Utara tak naik, tetap sebesar Rp 3.310.723

9. Sulawesi Selatan tidak naik, tetap Rp 3.165.876

Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 meningkat sebesar 1,09 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News