UMP 2022 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?
Minggu, 21 November 2021 – 12:32 WIB
2. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31
3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53
4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203
5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
6. Sumatera Selatan tidak naik, tetap sebesar Rp 3.144.446
7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609
8. Sulawesi Utara tak naik, tetap sebesar Rp 3.310.723
9. Sulawesi Selatan tidak naik, tetap Rp 3.165.876
Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 meningkat sebesar 1,09 persen.
BERITA TERKAIT
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Kemnaker Dorong Revitalisasi Balai K3 untuk Perluas Layanan Pengujian
- Temui Pekerja Migran Indonesia di Turki, Menaker Ida Berpesan Begini, Silakan Disimak
- Menaker Ida: Pemerintah Kuwait Berencana Rekrut 500 Tenaga Kesehatan Asal Indonesia