UMP 2022 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?

UMP 2022 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?
Menaker Ida mengatakan UMP 2022 naik. Foto: Humas Kemenaker

18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta

19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971

20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564

21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172

22. Sulawesi Barat tidak naik, tetap sebesar Rp 2.678.863 (mcr28/jpnn)

Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 meningkat sebesar 1,09 persen.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News