UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Kamis, 08 Desember 2022 – 13:03 WIB
28. Nusa Tenggara Barat naik 7,44 persen jadi Rp 2,37 juta.
29. Bali naik 7,81 persen jadi Rp 2,71 juta.
30. Riau naik 8,61 persen jadi Rp 3,19 juta.
31. Kepulauan Riau naik 7,51 persen jadi Rp 3,27 juta.
32. Maluku Utara naik 4 persen jadi Rp 2,97 juta.(mcr28/jpnn)
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- Dapat Keluhan Soal UMP Buruh, Anies Siap Benahi Seperti di Jakarta
- UMP Papua Naik, Pemprov Mengingatkan Pengusaha Membayar Upah Karyawan Sesuai Ketetapan
- Demo Gubernur Sumsel, Gepbuk Tuntut Kenaikan UMP
- Kenaikan UMP Bisa Meningkatkan Permintaan KPR Subsidi
- Buruh di Palembang Tolak Kenaikan UMP 1,5 Persen, Tak Sebanding dengan Inflasi