UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya

UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

28. Nusa Tenggara Barat naik 7,44 persen jadi Rp 2,37 juta.

29. Bali naik 7,81 persen jadi Rp 2,71 juta.

30. Riau naik 8,61 persen jadi Rp 3,19 juta.

31. Kepulauan Riau naik 7,51 persen jadi Rp 3,27 juta.

32. Maluku Utara naik 4 persen jadi Rp 2,97 juta.(mcr28/jpnn)

Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News