UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya

UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

20. Kalimantan Barat naik 7,16 persen jadi Rp 2,60 juta.

21. Kalimantan Selatan naik 8,38 persen jadi Rp 3,1 juta.

22. Kalimantan Tengah naik 8,8 persen jadi Rp 3,18 juta.

23. Kalimantan Utara naik 7,73 persen jadi Rp 3,25 juta.

24. Papua Barat naik 2,6 persen jadi Rp 3,28 juta.

25. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932

26. Gorontalo naik 6,74 persen jadi Rp 2,98 juta.

27. Kepulauan Bangka Belitung naik 7,15 persen  Rp 3,49 juta

Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News