UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Kamis, 08 Desember 2022 – 13:03 WIB
20. Kalimantan Barat naik 7,16 persen jadi Rp 2,60 juta.
21. Kalimantan Selatan naik 8,38 persen jadi Rp 3,1 juta.
22. Kalimantan Tengah naik 8,8 persen jadi Rp 3,18 juta.
23. Kalimantan Utara naik 7,73 persen jadi Rp 3,25 juta.
24. Papua Barat naik 2,6 persen jadi Rp 3,28 juta.
25. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
26. Gorontalo naik 6,74 persen jadi Rp 2,98 juta.
27. Kepulauan Bangka Belitung naik 7,15 persen Rp 3,49 juta
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- Dapat Keluhan Soal UMP Buruh, Anies Siap Benahi Seperti di Jakarta
- UMP Papua Naik, Pemprov Mengingatkan Pengusaha Membayar Upah Karyawan Sesuai Ketetapan
- Demo Gubernur Sumsel, Gepbuk Tuntut Kenaikan UMP
- Kenaikan UMP Bisa Meningkatkan Permintaan KPR Subsidi