UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Kamis, 08 Desember 2022 – 13:03 WIB
12. Sumatera Utara naik 7,45 persen jadi Rp 2,71 juta.
13. Sulawesi Utara naik 5,24 persen jadi Rp 3,48 juta.
14. Sulawesi Selatan naik 6,9 persen tetap Rp 3,38 juta.
15. Sulawesi Tenggara naik 7,10 persen jadi Rp 2,75 juta.
16. Sulawesi Tengah naik 8,73 persen jadi Rp 2,59 juta.
17. Sulawesi Barat naik 7,24 persen jadi Rp 2,87 juta.
18. Bengkulu naik 8,1 persen jadi Rp 2,4 juta.
19. Kalimantan Timur naik 62 persen jadi Rp 3,20 juta.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- Dapat Keluhan Soal UMP Buruh, Anies Siap Benahi Seperti di Jakarta
- UMP Papua Naik, Pemprov Mengingatkan Pengusaha Membayar Upah Karyawan Sesuai Ketetapan
- Demo Gubernur Sumsel, Gepbuk Tuntut Kenaikan UMP
- Kenaikan UMP Bisa Meningkatkan Permintaan KPR Subsidi